MENGOPTIMALKAN PERANAN BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMNAG) DALAM PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI TENGAH

Main Article Content

Ramadania ,

Abstract

Perkembangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui unit usaha yang dibangunnya, masih jauh dari harapan. Sebagian nagari berada dalam kondisi yang belum optimal dalam mengelola BumNag, sehingga berdampak terhadap kelanjutan dari badan usaha nagari tersebut di masa yang akan datang. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap tujuan didirikannya badan usaha ini yang mengarah pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari terutama perekonomiannya. Dalam mendirikan Badan Usaha Milik Nagari, maka hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah potensi yang ada di nagari dan peluang pasar yang dapat dikembangkan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam Sosialisasi Mengelola BUMNag. Pengelolaan BUMNag di nagari, tidak hanya berorientasi pada pendapatan masyarakat, tetapi juga mengacu pada bagaimana terbentuknya sistem yang mengacu social enterprise atau keseimbangan aspek bisnis dilihat dari aspek sosial. Melihat keadaan ini, maka dilaksanakanlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kenagarian Barung-Barung Balantai Tengah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
,, Ramadania. MENGOPTIMALKAN PERANAN BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMNAG) DALAM PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI TENGAH. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA, [S.l.], v. 2, n. 2 Septembe, p. 28-34, sep. 2019. ISSN 2656-5951. Available at: <https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/jpmd/article/view/461>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

References

Amelia, Sri Kusuma Dewi. 2014. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Journal Of RuralAnd Development Volume V Nomor 1 Februari 2014.

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014

Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pembubaran BUMDesa

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Nagari