FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA PADANG DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT

Main Article Content

Meita Lefi Kurnia dan Natila Putri

Abstract

Sumatera Barat dengan landasan kehidupan masyarakat  (Basis Filosofi) “Adat  Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah†yang berbudaya Islami menjadi terganggu dengan semakin luas dan berkembangnya perbuatan maksiat di tengah-tengah masyarakat yang mengakibatkan tidak saja merusak kehidupan sosial ekonomi, bahkan terlihat gejala-gejala kehancuran mental moral masyarakat khususnya generasi muda yang pada dasarnya akan merusak ketertiban dan keamanan. Dalam menjalankan peranannya, satuan Polisi Pamong Praja berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Faktor-faktor yang menghambat peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam pencegahan dan pemberantasan maksiat ada 2 faktor, yaitu faktor internal : sumber daya manusia yang terbatas, belum adanya Peraturan Daerah Kota Padang yang mengatur khusus tentang maksiat, tersebarnya jadwal razia, sarana dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang tidak mencukupi. Faktor Eksternal : kurangnya dukungan oleh masyarakat, minimnya kesadaran dan rasa malu pelaku maksiat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
NATILA PUTRI, Meita Lefi Kurnia dan. FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA PADANG DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN MAKSIAT. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1 April, p. 1-10, apr. 2019. ISSN 2620-8202. Available at: <https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/443>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

References

Adi,Rianto. 2004.MetodologiPenelitianSosialdanHukum.Jakarta: Granit.

Alwi, Hasan.2005.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Ashshofa,Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Aradial, Edi dalam makalah, Pem BKO an PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan operasional penegakan Peraturan Daerah di Sumatera Barat, Bukittinggi, 26 November 2009.

Henidal , Dedi. 2008.Buku Saku Personil Polisi Pamong Praja Kota Padang

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji.1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singka. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaukani, Imam dan Thohari, Ahsin, 2004, dasar-dasar politik hukum, PT Raja grafindo Persada, jakarta

Sunggono, Bambang. 1996.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syafiie,InuKencana, dkk.2002.SistemPemerintahan Indonesia.Cetakan pertama. Jakarta:RinekaCipta.

Waluyo, Bambang. 2002.Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, Haw. 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kota PadangNomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Walikota Padang Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.