PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN NIKAH SIRI OLEH PROVOS DI POLDA SUMBAR
Main Article Content
Abstract
Setiap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri akan diproses menurut ketentuan peraturan disiplin anggota Polri. Dalam penerapan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan nikah Siri oleh Provos di Polda Sumbar adalah dengan mencanangkan tentang perlindungan saksi orang sipil, dan Kabidpropam Polda Sumbar melakukan koordinasi kedepannya dengan Direktur Reskrimum Polda Sumbar tentang Nikah Siri yang dilakukan oleh Anggota Polri untuk di Proses Tindak Pidana berhubung ancaman Hukuman Tindak Pidana lebih berat dari pada Hukuman Disiplin, dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM Personil Provos, serta mengajukan penambahan personil kepada pimpinan. Bahwa Penerapan Hukuman Disiplin tehadap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri oleh Provos di Polda Sumbar telah berjalan sebagaimana mestinya pemberian sanksi disiplin terhadap pelaku telah menimbulkan efek jera dan sebagai contoh bagi anggota Polda Sumbar.
Downloads
Article Details
Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
Jalan Tamansiswa No 9 Padang
Sumatera Barat
References
Bartens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1994.
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta : 1994 .
R. Seno Soeharjo, Serba-serbi tentang Polisi : Pengantar Usaha mempelajari Hukum Kepolisian, R. Schenkhuizen, Bogor : 1953.
Soerjone Soekanto, Faktor- faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali, Jakarta : 1986.
A Kadarma, 2007, membangun Kultur Kepolisian, Jakarta,PT Forum Media Utama.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
B. Perundang – undangan
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2003, tentang Pelaksanaan Teknis Instutisional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 11 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia