TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN CARA MEDIASI STUDI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A PADANG

Main Article Content

Abdul Rahmad

Abstract

Dinamika sosial yang terjadi dewasa ini dari waktu ke waktu  semakin pesat sehingga persaingan antara sesama manusia untuk memenuhui kebutuhannya semakin sempit, akibatnya menimbulkan sengketa atau perkara sedangkan pengadilan yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara mempunyai kemampuan yang terbatas. Pelaksanaan mediasi di Indonesia juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Kenyataan dalam praktek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, masih sedikit dijumpai putusan perdamaian. Produk yang dihasilkan peradilan dalam penyelesaian perkara yang dijalankan kepadanya sebagian besar putusan konvensional yang bersifat menang atau kalah (winning or losing).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
RAHMAD, Abdul. TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN CARA MEDIASI STUDI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A PADANG. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1 April, p. 53-64, apr. 2019. ISSN 2620-8202. Available at: <https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/448>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

References

A. Buku

Bambang, Sugono. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.

Hambali, Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Hukum Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Leonard L. Riskin and James E. Westbrook. 2000. Dispute Resolution and Lawyers. St. Paul: West Publishing.

Lilik, Mulyadi. 1999. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Limbong, Bernhard. 2012. Konflik Pertahanan. Jakarta: Pustaka Margaretha.

Muhammad, A. Kadir. 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia Cet. 3, Bandung: Alumni.

Munir, Fuady. 2000. Arbitrase Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurnaningsih, Amriani. 2012. Alternatif Penyesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta. Rajawali Pers.

Rachmadi, Usman. 2012. Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Ridwan , Syahrani. 1988. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pusaka Kartini.

Sudikno, Mertokusumo, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Susanti Adi Nugroho. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia.

Suyud, Margono. 2000. ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syahrizal, Abbas. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Takdir, Rahmadi. 2010. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa .1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Wirjono, Prodjodikoro. 1984. Hukum Acara Perdata di Indonesia Cetakan ke-Sembilan. Bandung: Sumur Bandung.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan