UPAYA PENAGGULANGAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA
Main Article Content
Abstract
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dubedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pengabdian untuk memberikan informasi kepada para remaja tentang upaya penanggulangan narkotika. Metode pengabdian yang digunakan yakni ceramah dan diskusi. Hasil pengabdian menunjukan diperlukannya upaya preventif untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika khususnya di tingkat pelajar, seperti melakukan tes urine, melakukan penyuluhan/bimbingan serta pengawasan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh orang tua dan pihak sekolah dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap kegiatan pelajar di lingkungan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Tamansiswa Padang
Jalan Tamansiswa No 9 Padang
Sumatera Barat
References
Hariyanto, Bayu Puji. 2018. Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Jurnal Daulat Hukum
Iskandar. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial. Jakarta: GP Press Jehani & Antoro, 2006. Mencegah Terjerumus Narkoba. Tangerang: Visi Media
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafindo.
Martono, L., & Joewana, S. (2008). Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.
Natalia, S., & Humaedi, S. (2020). Bahaya Peredaran Napza Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat. Volume
5.Nomor: 2. Halaman: 387 – 39