UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Main Article Content
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 bahwa Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan menjadi 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal menyangkut kepribadian dari pelaku kekerasan yang menyebabkan ia mudah sekali melakukantindak kekerasan bila menghadapi situasi yang menimbulkan kemarahan atau frustasi.Faktor eksternal adalah faktor-faktor diluar diri si pelaku kekerasan. Mereka yang tidak tergolong memiliki tingkah laku agresif dapat melakukan tindak kekerasan bila berhadapan dengan situasi yang menimbulkan frustasi misalnya kesulitan ekonomi yang berkepanjangan, penyelewengan suami atau isteri, keterlibatan anak dalam kenakanlan remaja atau penyalahgunaan obat terlarang dan sebagainya.
Downloads
Article Details
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Tamansiswa Padang
Jalan Tamansiswa No 9 Padang
Sumatera Barat
References
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, SinarGrafika, Jakarta, 2000
Moerti Hardiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Moerti Hardianti dan Tri Susilaningsi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif ( YuridisViktimologi, SinarGrafika), Jakarta, 1999
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, GrahaIlmu, Yogyakarta,2013
R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kencana Prenada Medium Group, Jakarta, 2011