PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DALAM UPAYA MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI

Main Article Content

Fitra Oktoriny

Abstract

Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Senmakin banyak yang mengetahui  program PUP dan manfaatnya, maka pernikahan dini dapat ditekan dan juga menguranggi anggaka kekearasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.  Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam hal ini maka di perlu dilakukan upaya  pencegahan pernikahan dini yaitu perlinya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya sehingga terhindar dari pergaulan bebas memperkenalkan ajaran agama sejak dini sehingga akan menjauhkan anak dari hal-hal yang kurang baik  serta mengawasi dan membatasi anak dalam  memerlukan seluruh akses internet di kalangan sekolah warnet dan rumaha yang bebas dari stus-situs porno.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
OKTORINY, Fitra. PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DALAM UPAYA MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA, [S.l.], v. 3, n. 1 Februari, p. 8-14, feb. 2020. ISSN 2656-5951. Available at: <https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/jpmd/article/view/506>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles

References

Adhim, Mohammad Fauzil. 2002. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani.

BKKBN. 1993, Pendewasaan Usia Perkawian, Jakarta

Chudori, Santoso Human, 1997. Lika-Liku Perkawinan, Jakarta: Puspa Sawara Erulkar, Annabel. (2013).

C.S.T Kansil Engeline R Pelandeng dan Altje Agutin Musa, Tindak Pidana Dalam Perundang-undangan Indonesia, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Moerti Hardiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Moerti Hardianti dan Tri Susilaningsi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif ( Yuridis Viktimologi, Sinar Grafika), Jakarta, 1999

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta,2013

R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kencana Prenada Medium Group, Jakarta, 2011

Soekanto, Soerjono, 2009. Sosiologi Keluarga, Jakarta: Rineka Cipta.