Sistem Pengupahan Tenaga Kerja di Tinjau dari Prinsip Fiqh Muamalah dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Pengupahan atau ijarahmerupakan suatu akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian ( bayaran ). Dengan kata lain ijarah adalah pemilikan jasa dari seseorang ajiir oleh seorang mustajiir, serta pemilik harta dari pihak mustajiir oleh seorang ajiir. Masalah pengupahan tersebut dipertegas oleh Hadist Nabi Muhammad SAW yang disampaikan oleh Abi Said Al Khuduri, RA., yang isinya adalah “ Barang siapa menyewa seorang ajiir maka hendaklah disebutkan tentang upah atau pembayarannya.Lebih lanjut hadist lain mengatakan Dari Ibnu Umar RA bahwa Rosulullah terlah bersabdi bahwa “ Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering ( HR. Ibnu Majah ). Pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi penghidupannya yang lebih layak dan lebih sejahtera, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang bersifat melindungi pekerja/buruh. Berdasrkan analisa awal bahwa terdapat keselarasan antara sistem pengupahan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan pandangan prinsip muamalah. Alangkah lebih baik laki kalau telaahan dilanjutkan lebih mendalam sehingga akan benar-benar tergambarkan dengan jelas persamaan dan perbedaannya.
References
Ahmad Muhamad, 1999 Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Pustaka Setia, Jakarta
Al-Quran dan Terjemahannya, 1995. Depag RI , Jakarta
APINDO. 2001. Laporan Proyek Pengarusutamaan Gender Di Indonesia. ( Report On The Gender Mainstreaming Project In Indonesia. Jakarta : ILO.
Asep Adya Barata dan Dedi Sudirman, 1996. Bisnis Lanjutan. CV. Armiko, Bandung.
Biro Pusat Statistik. 1991. Indikator Sosial Wanita Indonesia. BPS Jakarta.
DS Soegiri, Cahyono Edi. 2005. Gerakan Serikat Buruh ( Jaman Kolonial Hindia Belanda Hingga Orde Baru ). Hasta Mitra, Jakarta
Engineer Asghar Ali. 1991. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. LSPPA, Jakarta
Faqih Mansour. 1997. Gender Dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Faqih Mansour. 2001. Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi.Pustaka Pelajar dan Insist Press, Yogyakarta
Farley Lin. 1978. Sexual Shakedown : The Sexual Harrasment Of Women On The Job. ILO Press. Jenewa
Franzway, Suzannes. 2002. Sexual Politics And Greendy Commitment And Conplict In Public And Private. Annandale NSW : Pluto Press.
Frederich Ebert Stiffung. 1994. Usaha Kecil Dan SektorInformal.Jakarta :Laksmi Studio.
Halim Abdul, Syukah Abu. 1990. Kebebasan Wanita, Jld.2. Jakarta :Gema Insani Press.
Hendi Suhendi, 2002. Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa, Yogyakarta
ILO. 2002. The Role Of Tradisionation In Promoting Gender Equaly. Geneve : ILO Press, Program Promosi Gender
ILO. 1996. Practical Actors For The Social Protection Of Home Workers In Indonesia.ILO Press. Bangkok
ILO. 2006. Isu-Isu Perempuan Dan Gender Di Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di Indonesia. ILO Press, Jakarta
Instruksi Pemerintah No. 9 Tahun 2000. Tentang Pengarusutamaan Gender.
Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : PT. Gramedia, 1997, Jakarta
Mahdi Bin Ibrahim Bin Muhammad Mubjir, 1997. Amanah Dalam Manajemen, Pustaka Al Kautsar. Jakarta
Mahmud Yunus, 1995. Al Qu’ran dan Terjemahannya, Bandung : Al Maarif, Bandung
Nasrun Haroen, 2007.Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama, Bandung
Rachmat Syafei, 2004. Fiqh Muamalah. Pustaka Seta, Jakarta
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shidiek, 2001. Pengantar Fiqh Mu’amalah, Pustaka Rizki Putra, Semarang
Undang-Undang Dasar 1945, 2007. Sumber Ilmu, Banndung
Winarno Surakhmad, 1998. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Teknik. CV. Tarsito, Bandung
Click for JMK's Copyright and License Statement